UMSA

Lembaga & UPT
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)
  1. Lembaga penelitian dan pengabdian pada masyarakat (LPPM) adalah unsur pelaksana akademik di lingkungan Universitas yang mengkoordinasi, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Rektor;
  2. Bidang yang dikoordinir oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah bidang Penelitian, bidang Pengabdian kepada Masyarakat dan bidang publikasi dan HaKI;
  3. LPPM mempunyai tugas:
    1. Melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian dan lembaga lain di bawah Universitas;
    2. Melaksanakan, mengkoordinasikan,    memantau   dan    menilai    pelaksanaan    kegiatan  pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat;
    3. Ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan dalam  pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pengabdian kepada
Lembaga penjaminan mutu (LPM)

Lembaga penjaminan mutu (LPM) adalah unit kerja yang secara terprogram memberikan usulan kepada pimpinan Universitas Muhammadiyah Sampit dalam rangka memelihara dan meningkatkan mutu Universitas Muhammadiyah Sampit secara berkelanjutan baik internal maupun eksternal dalam mewujudkan visi dan misi Universitas Muhammadiyah Sampit serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan catur dharma Universitas Muhammadiyah Sampit.

Lembaga Penyelenggaraan dan Pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK)
  1. Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) merupakan kegiatan pembelajaran, pembinaan, dan pengkajian tentang agama Islam dan Kemuhammadiyahan untuk mewujudkan kehidupan manusia yang berkarater Muhammadiyah;
  2. AIK merupakan nilai dasar yang impelementasinya wajib dilaksanakan oleh PTMA dan menjadi salah satu dari Catur Dharma PTMA;
  3. Peta jalan penyelenggaraan AIK diarahkan kepada pembentukan nilai dan sikap kejujuran (Al Islam) dan keikhlasan (Kemuhammadiyahan) segenap sivitas UMSA;
  4. Nilai dasar AIK menjadi spirit dalam penyelenggaran pendidikan tinggi di PTMA;
  5. Sistem mutu penyelenggaraan AIK dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penjaminan Mutu AIK yang dibuat oleh Pimpinan Pusat